Metrojakartanews.id | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia (ARSYI) mengeluarkan Ustadz Eri Abdurrahim dari keanggotaan karena dilaporkan memperkosa Asmah saat diruqyah.
Keputusan diambil setela ASRYI menerima laporan pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik Praktisi dan Standard of Procedure (SOP) oleh Eri.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, IMM Minta Kapolda Maluku Bertindak Tegas
Ternyata SOP melakukan terapis itu sangat ketat. Setiap anggota wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berduaan dengan lawan jenis, tidak bersentuhan langsung.
Demikian keputusan sementara atas adanya laporan:
Bayan Internal Pelanggaran Kode Etik Praktisi dan SOP Ruqyah Syar’iyyah
Nomor : 002 / ARSYI / E / I / 2022.
Baca Juga:
DPRD Kota Palu Bahas Raperda Kode Etik dan Tata Beracara BK
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia menerima laporan pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik Praktisi dan Standard of Procedure Ruqyah Syar’iyyah atas anggota yang bernama Eri Abdurrahim Nomor KTA 0171.01/ARSYI/SK/II/2017.
Dari laporan di atas, Divisi Penegak Disiplin Organisasi DPP ARSYI melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk penyelidikan dan mengambil kesimpulan, bahwa;
Saudara ERI ABDURRAHIM diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Praktisi :