4. Penghilangan aset pemerintah, yaitu Plang Segel Resmi di lahan Setu Gugur, dengan dalih angin puting beliung;
5. Menerbitkan Surat Perintah Bongkar Ilegal, karena hanya membongkar sebagian lahan yang diduga akan digunakan oleh pihak swasta di Jl. Komjen Yasin, Kelapa Dua, Cimanggis;
Baca Juga:
Hari Ibu: IKIAD DPRD Depok Bantu Korban Bencana Sumatera dan Sejumlah Giat Sosial
6. Hanya membongkar bangunan-bangunan warga yang notabene mayoritas merupakan Pedagang Mikro. Tanpa membuat perencanaan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk solusinya. Padahal Pemerintah Kota Depok saat ini gencar mengkampanyekan jargon Pembinaan Usaha Mikro;
7. Melakukan pembiaran atas bangunan-bangunan beton yang jelas melanggar, karena didirikan di atas badan sungai. Seperti di sepanjang Jl. Margonda (banyak bangunan permanen yang berdiri tegak di atas Kali Cabang Tengah);
8. Tidak melakukan eksekusi atas pelanggaran, yang justru telah diberikan peringatan berkali-kali, seperti bangunan di tepi Kali Ciliwung di sebelah Perumahan Griya Tugu Asri, Cimanggis Depok;
Baca Juga:
Operasi Bentall Resmi Tersedia di RSUI, Jawaban untuk Gangguan Katup dan Aorta
9. Penyidik PPNS tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani pelanggaran Perda; dan
10. Banyak lagi aturan normatif yang justru ditabrak oleh Para Oknum Penegak Perda.
Didiet menegaskan, agar Walikota Depok mengevaluasi total kinerja aparat Satpol PP agar berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai pada akhirnya hanya akan menimbulkan masalah-masalah baru yang tak berkesudahan, karena tidak kompetennya para pimpinan di tubuh Satpol PP Kota Depok.