Kota Depok – Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sepanjang area Kemiri Muka, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 16 Desember 2025 lalu menuai banyak kecaman.
Pasalnya, penertiban tersebut tidak memenuhi kaidah standar operasional normatif yang berlaku. Hal ini terlihat dari tanggal Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan secara terburu-buru dan terkesan tidak profesional.
Baca Juga:
Hari Ibu: IKIAD DPRD Depok Bantu Korban Bencana Sumatera dan Sejumlah Giat Sosial
Surat Peringatan (SP) ke-2 dan ke-3 disampaikan bersamaan dengan aksi penertiban, Selasa, 16 Desember 2025.
Personel Satpol PP Kota Depok angkut keluar barang-barang milik RW 15, Kemirimuka saat penertiban, Selasa (16/12/2025). [METROJAKARTANEWS.CO / Awanama]
Brutalnya lagi, Kantor RW 015, Kelurahan Kemirimuka ikut pula tergusur. Padahal Arief selaku ketua RW 015, menyatakan bahwa telah memiliki Surat Pengelolaan Lahan yang resmi atas nama RW yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Depok yang masih berlaku.
Baca Juga:
Operasi Bentall Resmi Tersedia di RSUI, Jawaban untuk Gangguan Katup dan Aorta
Menurut Arief, penataan kawasan sedang kami lakukan bertahap. Rencananya, kami akan membuat taman di sisi saluran untuk minimalisir bangunan kumuh. Tapi ternyata Kantor RW yang juga berfungsi sebagai pusat monitoring sampah dan kegiatan warga, ikut juga tergusur," keluh Arief.
Arief juga mengeluhkan diterimanya SP3 bersamaan harinya tepat saat penggusuran. Padahal di surat tersebut tertulis jelas, bahwa diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukannya secara mandiri.
Saya, Didiet Wahyu selaku Pemerhati Lingkungan menyayangkan penertiban brutal yang menyalahi prosedur.