Jadi, para pimpinan penggusur yang berasal dari Satpol PP Kota Depok harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
Apalagi proses penggusuran dilakukan secara arogan oleh Satpol PP selaku penegak Perda yang katanya humanis.
Baca Juga:
Hari Ibu: IKIAD DPRD Depok Bantu Korban Bencana Sumatera dan Sejumlah Giat Sosial
Diagendakan, para aktivis akan mendukung aksi unjuk rasa warga pada hari Senin, 22 Desember 2022. Para warga kecewa karena kantor RW[-nya sebagai Pusat Aktivitas dan kegiatan pelayanan warga dihancurkan secara semena-mena oleh para oknum yang mengaku penegak perda.
Aksi unjuk rasa itu menuntut ke Walikota Depok, agar Para Pejabat yang menjadi pimpinan penggusuran semena-mena di nonjobkan! Para pejabat itu dianggap tidak becus dalam menjalankan tugasnya, jadi harus segera diganti dan bertanggung jawab. Apalagi kantor RW tersebut dibangun melalui swadaya warga.
Beberapa waktu belakangan ini Satpol PP Kota Depok gencar melakukan penertiban. Tetapi menurut Didiet, banyak pula pelanggaran aturan normatif yang justru dilakukan oleh para oknum penegak Perda tersebut, diantaranya adalah:
Baca Juga:
Operasi Bentall Resmi Tersedia di RSUI, Jawaban untuk Gangguan Katup dan Aorta
1. Tidak melakukan kajian dan pendataan resmi kawasan yang akan ditertibkan;
2. Arogan dan berlaku sewenang-wenang, seolah oknum Pimpinan Satpol PP adalah Tuhan;
3. Melakukan kesalahan prosedur, terutama dalam penerbitan surat dan administrasi awal;