Metrojakartanews.id | Di tengah naiknya kasus positif Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di bulan Januari 2022 mulai diterapkan harus dihentikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Dalam SE terbaru ini, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 cukup tinggi, DKI Jakarta langsung menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 varian Omicron
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), Sabtu (5/2/2022), kebijakan PTM 50 persen ini sebagai langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 terutama varian Omicron.
Penyesuaian kegiatan PTM terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Dengan adanya kebijakan baru ini, durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
PTM terbatas harus dengan protokol ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan SKB 4 Menteri.