Metrojakartanews.id | Di tengah naiknya kasus positif Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di bulan Januari 2022 mulai diterapkan harus dihentikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Dalam SE terbaru ini, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 cukup tinggi, DKI Jakarta langsung menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 varian Omicron
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), Sabtu (5/2/2022), kebijakan PTM 50 persen ini sebagai langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 terutama varian Omicron.
Penyesuaian kegiatan PTM terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Dengan adanya kebijakan baru ini, durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
PTM terbatas harus dengan protokol ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan SKB 4 Menteri.
Dengan adanya aturan baru ini, yang semula orangtua tidak mendapat pilihan ikut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kini orangtua atau wali diperbolehkan menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau kembali ke sistem PJJ.
Berikan vaksin booster bagi pendidik dan siswa Pemerintah provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.
Sementara itu update vaksinasi di DKI Jakarta bagi warga sekolah untuk tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga pendidikan (tendik) mencapai 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen. Sedangkan untuk siswa usia 12-18 tahun sebanyak 96,14 persen.
Siswa usia 6-11 tahun sebanyak 57,78 persen. Selain itu per 3 Februari 2022, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga kesehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.
Dalam SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Sementara pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. [jat]