Retribusi Disetor ke Kas Daerah
Woni menjelaskan, sejumlah fasilitas di kawasan Gelanggang Cendrawasih tetap dimanfaatkan masyarakat dengan mekanisme pembayaran retribusi. Fasilitas tersebut meliputi lapangan sepak bola, lapangan futsal, gedung serbaguna, lapangan bulu tangkis, hingga asrama.
Baca Juga:
Perselisihan Berujung Sopir Taksi Terseret Mobil BYD di Tol Tomang
Ia menyebut setiap fasilitas yang ada punya target penerimaan retribusi masing-masing yang harus disetorkan ke kas daerah, sementara pengelola mengaku tidak memiliki anggaran khusus untuk pemeliharaan fasilitas.
Menurut Woni, dalam kondisi tertentu, penerimaan yang dikelola untuk kebutuhan operasional dapat digunakan bagi keperluan mendesak, seperti pembelian kapur untuk lapangan. Kendati demikian, dana tersebut tidak mencukupi untuk membiayai perbaikan berskala besar.
“Kalau untuk perawatan yang agak besar, biasanya ke dinas. Kita hanya UPT, hanya sekadar pengelola,” katanya.
Baca Juga:
Mobil Putar Balik dan Lawan Arah, Dua Pria Diamankan Bawa Obat Keras
Ia menambahkan, pengelola telah berupaya menyampaikan kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana kepada pimpinan. Namun, penanganan yang membutuhkan anggaran besar disebut berkaitan dengan kewenangan dinas dan rencana revitalisasi kawasan.
JBJL Beralih ke Lapangan Swasta
Kondisi Lapangan Cendrawasih sebelumnya turut menjadi perhatian setelah Jakarta Barat Junior League (JBJL) 2026 memilih menggunakan lapangan swasta untuk penyelenggaraan kompetisi selama periode Juli hingga Desember 2026.