Sudah sesuai aturan
Sekertaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah mengatakan, pengadaan baju anggota Dewan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12. PP tersebut menjelaskan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD setiap tahunnya mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
"Saya tegaskan bahwa Rp 1,7 miliar ini untuk 106 pimpinan dan anggota, serta masing-masingnya mendapat lima setel," kata Firmansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Anggaran sudah dipatok dan tidak ada kenaikan
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Firmansyah juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya dan sudah terencana dan terinput di e-budgeting.
"Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di budgeting. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan," tutur dia.
Firmansyah merinci harga masing-masing baju dinas tersebut, diantaranya yakni Rp 4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp 2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp 3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi, dan Rp 3,6 juta untuk pakaian khas daerah.