METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Sebanyak 21 kendaraan tercatat melanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Lintas Jaya di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur, mulai Kamis (20/3/2025) malam hingga Jumat (21/3/2025) dini hari.
"Operasi Lintas Jaya ini dilakukan menyasar parkir liar yang menjadi salah satu aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
Riki menyebutkan, lokasi Operasi Lintas Jaya dilakukan di Jalan Raya Hamengkubuwono IX, depan area Terminal Terpadu Pulo Gebang dan di Jalan Pangkalan Jati.
Lokasi yang dipilih karena seringnya terjadi parkir liar, kecelakaan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan pengguna sepeda motor.
"Operasi Lintas Jaya ini melibatkan 73 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP serta TNI/Polri," ujar Riki.
Baca Juga:
Pelaku Perampokan dan Pemerkosa di Depok Ditangkap Polisi
Riki menegaskan, sebanyak 15 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan dikenakan sanksi tilang. Sedangkan enam kendaraan angkutan lainnya distop operasi.
"Enam kendaraan dilakukan stop operasi karena saat diperiksa surat-surat kendaraan sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun," ujar Riki.
Riki berharap penindakan dan sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera agar para pengendara semakin tertib dan taat aturan.