-Penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahan air limbah dengan menggunakan sistem perpipaan/sistem terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya seperti sistem air daur ulang, layanan pemeliharaan jaringan pipa air limbah gedung/sistem plambing serta pengolahannya.
-Pembangunan sarana dan prasarana air limbah sesuai dengan rencana dan biaya yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Sosialisasi Perda Soal Perberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Ini Pesan Ahmad Faisyal
-Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun, sehingga menghasilkan buangan yang memenuhi baku mutu.
-Pemasangan sambungan pipa air limbah dalam wilayah pelayanannya.
-Penyedotan lumpur tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam wilayah pelayanannya secara terjadwal maupun berdasar permintaan.
Baca Juga:
Tegakkan Perda, Satpol PP Kepulauan Seribu Monitoring Perairan
-Pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola air limbah.
-Jasa konsultansi pengelolaan air limbah.
-Publikasi dan sosialisasi tentang pengelolaan air limbah.