-Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
-Pemanfaatan/utilisasi aset yang dimiliki untuk menunjang pendapatan usaha; dan
Baca Juga:
Penertiban Brutal Penegak Perda Kota Depok yang tanpa SOP
-Bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
"Perubahan bentuk hukum ini telah diamanatkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Dengan berubahnya bentuk hukum, Perumda Paljaya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat dalam hal pengelolaan air limbah," tandas Aris. [jat]