Metrojakartanews.id | Bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya) saat ini resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).
Perubahan bentuk hukum ini diberlakukan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2021 pada 31 Desember tahun lalu.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto mengatakan, saat didirikan pada 1991 silam, PD PAL Jaya hanya memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem perpipaan berikut pengolahannya.
Hal tersebut mengikuti Perda Nomor 10 Tahun 1991.
Kemudian pada 2014, terdapat perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Perda DKI Nomor 7 Tahun 2014.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Berdasarkan Perda tersebut, jasa pelayanan PD PAL Jaya menjadi bertambah yakni memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah, termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya.
"Jasa pelayanan yang dimaksud dilaksanakan dengan sistem perpipaan terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya," ungkap Aris, Selasa (25/1).
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021, Perumda Paljaya memperluas kegiatan usaha yang ruang lingkupnya meliputi:
-Penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahan air limbah dengan menggunakan sistem perpipaan/sistem terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya seperti sistem air daur ulang, layanan pemeliharaan jaringan pipa air limbah gedung/sistem plambing serta pengolahannya.
-Pembangunan sarana dan prasarana air limbah sesuai dengan rencana dan biaya yang telah ditetapkan.
-Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun, sehingga menghasilkan buangan yang memenuhi baku mutu.
-Pemasangan sambungan pipa air limbah dalam wilayah pelayanannya.
-Penyedotan lumpur tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam wilayah pelayanannya secara terjadwal maupun berdasar permintaan.
-Pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola air limbah.
-Jasa konsultansi pengelolaan air limbah.
-Publikasi dan sosialisasi tentang pengelolaan air limbah.
-Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
-Pemanfaatan/utilisasi aset yang dimiliki untuk menunjang pendapatan usaha; dan
-Bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
"Perubahan bentuk hukum ini telah diamanatkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Dengan berubahnya bentuk hukum, Perumda Paljaya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat dalam hal pengelolaan air limbah," tandas Aris. [jat]