Metrojakartanews.id | Bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya) saat ini resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).
Perubahan bentuk hukum ini diberlakukan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2021 pada 31 Desember tahun lalu.
Baca Juga:
Sosialisasi Perda Soal Perberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Ini Pesan Ahmad Faisyal
Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto mengatakan, saat didirikan pada 1991 silam, PD PAL Jaya hanya memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem perpipaan berikut pengolahannya.
Hal tersebut mengikuti Perda Nomor 10 Tahun 1991.
Kemudian pada 2014, terdapat perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Perda DKI Nomor 7 Tahun 2014.
Baca Juga:
Tegakkan Perda, Satpol PP Kepulauan Seribu Monitoring Perairan
Berdasarkan Perda tersebut, jasa pelayanan PD PAL Jaya menjadi bertambah yakni memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah, termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya.
"Jasa pelayanan yang dimaksud dilaksanakan dengan sistem perpipaan terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya," ungkap Aris, Selasa (25/1).
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021, Perumda Paljaya memperluas kegiatan usaha yang ruang lingkupnya meliputi: