METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Respons cepat Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Jakarta Pusat (Jakpus), Yunita Indrasti, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bangunan yang dikerjakan masih tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Tanah Abang V No. 6, Gambir, menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Diapresiasi karena kasudin bersama jajaran yang didampingi personil TNI, Polri, dan Satpol PP langsung melakukan penyegelan dan menggembok bangunan yang dikerjakan masih tidak sesuai izin tersebut, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
Penumpang dan Ojol Ribut Soal Tarif Rp400 Ribu, Gojek Lakukan Penelusuran
Koordinator Hukum dan Investigasi NGO/LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), Syahroni, mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan pihak Sudin CKTRP Jakpus.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata Ibu Kasudin bersama jajaran yang langsung melakukan penyegelan. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam merespons laporan masyarakat," ujar Syahroni kepada wartawan.
Bangunan tersebut diketahui pernah disegel lantaran dibangun tidak sesuai IMB. Namun, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung tanpa sepengetahuan petugas.
Baca Juga:
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung Sehari Setelah Pergantian Pimpinan
"Bangunan itu sebelumnya sudah disegel karena dibangun tidak sesuai IMB. Namun pengerjaan tetap berjalan, tidak diketahui petugas," kata Syahroni.
Karena dikerjakan masih tidak sesuai IMB dan tanpa sepengetahuan petugas, lanjut Syahroni, pihaknya pun melaporkannya. Kini, bangunan telah digembok dan para tukang sudah disuruh keluar dari proyek agar tidak melanjutkan membangun.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar tidak ada aktifitas pembangunan. "Akan terus kita awasi, jangan sampai pengerjaan bangunan berlanjut karena masih tidak sesuai IMB," pungkas Syahronin