METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan tujuh bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XXXII RT 02/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (8/7/2016).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Masuk Babak Baru, 7 Orang Ditahan Polisi
Penertiban melibatkan puluhan personel gabungan yang terdiri dari PPSU, Satpol PP, Suku Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.
Proses pembongkaran juga didukung dua truk pengangkut sampah serta satu unit alat berat.
Penertiban dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, didampingi Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami dan Lurah Kampung Bali Musa.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan, ketujuh bangunan tersebut telah berdiri di atas saluran air selama puluhan tahun sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga. Hari ini kami mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Dwiarti.
Menurutnya, setelah proses penertiban selesai, kawasan tersebut akan segera ditata melalui pembangunan saluran air dan perbaikan akses jalan guna meningkatkan kualitas lingkungan.