"Penataan akan langsung diproses setelah seluruh bangunan berhasil ditertibkan hari ini," katanya.
Dwiarti juga menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan telah memberikan kesempatan kepada para penghuni dengan menawarkan relokasi ke rumah susun.
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Masuk Babak Baru, 7 Orang Ditahan Polisi
Namun, tawaran tersebut belum mendapat respons dari para pemilik bangunan.
"Kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Saat ini penghuni kembali meminta relokasi dan kami siap mengusulkan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 09 Kampung Bali, Akmam, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut telah lama menjadi keluhan warga dan berulang kali dilaporkan melalui kanal pengaduan masyarakat.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
"Pada prinsipnya warga Kampung Bali XXXII mendukung penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air karena diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman," tandasnya.
[Editor : Sahala Pangaribuan]