METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan tujuh bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XXXII RT 02/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (8/7/2016).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Masuk Babak Baru, 7 Orang Ditahan Polisi
Penertiban melibatkan puluhan personel gabungan yang terdiri dari PPSU, Satpol PP, Suku Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.
Proses pembongkaran juga didukung dua truk pengangkut sampah serta satu unit alat berat.
Penertiban dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, didampingi Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami dan Lurah Kampung Bali Musa.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan, ketujuh bangunan tersebut telah berdiri di atas saluran air selama puluhan tahun sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga. Hari ini kami mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Dwiarti.
Menurutnya, setelah proses penertiban selesai, kawasan tersebut akan segera ditata melalui pembangunan saluran air dan perbaikan akses jalan guna meningkatkan kualitas lingkungan.
"Penataan akan langsung diproses setelah seluruh bangunan berhasil ditertibkan hari ini," katanya.
Dwiarti juga menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan telah memberikan kesempatan kepada para penghuni dengan menawarkan relokasi ke rumah susun.
Namun, tawaran tersebut belum mendapat respons dari para pemilik bangunan.
"Kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Saat ini penghuni kembali meminta relokasi dan kami siap mengusulkan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 09 Kampung Bali, Akmam, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut telah lama menjadi keluhan warga dan berulang kali dilaporkan melalui kanal pengaduan masyarakat.
"Pada prinsipnya warga Kampung Bali XXXII mendukung penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air karena diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman," tandasnya.
[Editor : Sahala Pangaribuan]