Oleh karenanya kata dia, jangan sampai para pendatang hanya modal dengkul saja yang nantinya akan berujung ke perbuatan kriminal atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, banyak orang yang datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan setelah Lebaran, terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota atau daerah.
Baca Juga:
AMM SAKA Meminta PKS di Subulussalam Tidak Menerima TBS Dari PT. Laot Bangko
Selain itu, menurut Kent, peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) bisa juga menjadi lini terdepan dalam upaya peningkatan deteksi dini keamanan lingkungan melalui komunikasi dan koordinasi cepat dengan beberapa stakeholder terkait dengan fenomena pendatang baru di Jakarta ini.
"Pemerintah Jakarta harus melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya permukiman-permukiman baru yang didirikan oleh pendatang, terutama di wilayah yang tidak memiliki izin," katanya.
Lebih lanjut, Kent meminta para pengurus RT/RW setempat untuk mengawasi dan mengendalikan para pendatang baru di wilayah mereka masing-masing. Adapun para pendatang baru harus melapor dalam 2x24 jam.
Baca Juga:
Rayakan Tahun Baru Bersama Bupati Dairi, Ini Kata Perwakilan PMKS
"Karena memang sudah ada aturan yang baku, bahwa setiap pendatang baru dalam tempo paling lama 2x24 jam sudah harus lapor diri pada RT/RW setempat," ujarnya.
Jika memang pihak RT dan RW mendapati ada pendatang baru yang tidak mempunyai identitas serta tidak mempunyai keterampilan kata dia, harus segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk bisa di proses kembali ke kampung halamannya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]