METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sangat penting dalam pendataan pendatang, karena mereka merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang paling dekat dengan masyarakat.
"Mereka bisa di tugaskan untuk melakukan pendataan bagi warganya jika memang membawa kerabat dari daerah ke Jakarta," kata Kent sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga:
AMM SAKA Meminta PKS di Subulussalam Tidak Menerima TBS Dari PT. Laot Bangko
Menurut dia, biasanya para pendatang mengandalkan keluarga atau teman untuk mendapatkan tempat tinggal sementara sebelum mendapat pekerjaan dan menetap.
Untuk itu, kata Kent RT maupun RW harus dilibatkan dalam pendataan. Bagaimanapun Jakarta kota terbuka, tapi tidak sembarangan juga bagi pendatang yang hanya dengan modal nekat.
Kent juga mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tidak akan melakukan Operasi Yustisi untuk menindak para pendatang baru atau perantau di Jakarta.
Baca Juga:
Rayakan Tahun Baru Bersama Bupati Dairi, Ini Kata Perwakilan PMKS
Pramono memahami membludaknya perantau pasca lebaran akan menjadi tantangan bagi Jakarta. Apalagi, banyak warga di daerah terkena Putus Hubungan Kerja (PHK).
Dengan kebijakan itu, Kent mendukung langkah pemerintah asalkan dibarengi dengan berbagai kebijakan dan langkah-langkah yang bertujuan untuk mengatur arus kedatangan perantau serta memastikan bahwa pelayanan kota tetap dapat berfungsi dengan baik.
"Saya mendukung langkah gubernur dalam menyikapi datangnya para perantau dari daerah ke Jakarta. Kita tidak melarang pendatang baru untuk mengadu nasib di Jakarta, tapi harus dipastikan para perantau memiliki identitas yang jelas, serta keterampilan," ujarnya.
Oleh karenanya kata dia, jangan sampai para pendatang hanya modal dengkul saja yang nantinya akan berujung ke perbuatan kriminal atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, banyak orang yang datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan setelah Lebaran, terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota atau daerah.
Selain itu, menurut Kent, peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) bisa juga menjadi lini terdepan dalam upaya peningkatan deteksi dini keamanan lingkungan melalui komunikasi dan koordinasi cepat dengan beberapa stakeholder terkait dengan fenomena pendatang baru di Jakarta ini.
"Pemerintah Jakarta harus melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya permukiman-permukiman baru yang didirikan oleh pendatang, terutama di wilayah yang tidak memiliki izin," katanya.
Lebih lanjut, Kent meminta para pengurus RT/RW setempat untuk mengawasi dan mengendalikan para pendatang baru di wilayah mereka masing-masing. Adapun para pendatang baru harus melapor dalam 2x24 jam.
"Karena memang sudah ada aturan yang baku, bahwa setiap pendatang baru dalam tempo paling lama 2x24 jam sudah harus lapor diri pada RT/RW setempat," ujarnya.
Jika memang pihak RT dan RW mendapati ada pendatang baru yang tidak mempunyai identitas serta tidak mempunyai keterampilan kata dia, harus segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk bisa di proses kembali ke kampung halamannya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]