Konfirmasi yang dilayangkan media ini melalui whatsap kepada Kapolda Sumut belum dijawab. Demikian juga dengan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kapolres Sibolga melalui salah satu anggota Satpolairud Polres Sibolga dengan inisial RS juga belum menjawab.
Sementara peningkatan mengusut pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi di KM Cahaya Budi Makmur belum sampai kepada direktur utama masih pada ABK masing-masing adalah, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Oleh karena itu MSPI mengajak seluruh masyarakat mengawal kasus penyelewengan BBM subsidi ini supaya penyidikan tuntas sampai ketingkat direktur utama, baik dari direktur utama PT. Cahaya Budi Makmur sebagai penampung, maupun PT. Assa selaku perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi.
Perlunya peningkatan penyelidikan dan penyidikan sampai pada Direktur Utama menurut Thomson, guna penegakkan hukum yang berefek jera.
Seperti diketahui Satpolairud Polres Sibolga mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga, Minggu, (18/9).
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai.
Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah. [stp]