Metode penunjukan langsung tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pasal 38 ayat 5 huruf i dengan tegas dinyatakan kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal pemutusan kontrak.
"Hanya saja, pengguna anggaran harus memperhitungkan waktu masa pelaksanaan dan kesanggupan penyedia baik perusahaan cadangan 1 dan 2 yg ditunjuk harus benar-benar dinilai kemampuannya apalagi sekarang sudah memasuki bulan September," ungkap Hobbin di kantornya, Rabu (31/8). [stp]