MetroJakartaNews.id | Proyek Penataan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang mangkrak akan dilanjutkan pengerjaannya oleh penyedia baru dengan metode pengadaan penunjukan langsung.
Saat ini, prosesnya sudah di Unit Pelayanam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (UPPBJ) untuk pemilihan penyedia guna menggantikan penyedia yang sebelumnya, CV. Ertani Putri Kembar, yang diputus kontrak karena tidak mampu menyelesaikan proyek.
Baca Juga:
Diduga Proses Lelang Proyek Pembangunan Kantor Satlak Sudin LH Dicurangi, Pokja Digugat ke PTUN
Menurut Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, kewenangan ada di Pokja UPPBJ. "Sesuai arahan UPPBJ kami diminta memanggi dua pemenang cadangan untuk pemaparan dan dinilai kemampuannya," kata Mila kepada awak media, Rabu (31/8).
"Penyedianya bisa cadangan 1 dan 2 atau penyedia lainnya yang dinilai kompeten," lanjut Mila.
Diketahui, pada tanggal 24 Augustus 2022 UPPBJ Jakarta Pusat telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan paket dengan metode penunjukan langsung dengan nilai HPS sebesar Rp4.173.903.493,00
Baca Juga:
Dugaan KKN dalam Proses Lelang Kantor Satlak Sudin LH Jakpus
Sebelumnya, Mila membantah pernyataan pihak CV. Ertani Putri Kembar yang menyebut terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh Suku Dinas dan Pertamanan Hutan Kota Jakarta Pusag tanpa mempertimbangkan permohonan Contract Change Order (CCO).
Mila menyebut proses pemutusan kontrak sudah sesuai prosedur. Seminggu sebelum pemutusan kontrak, deviasi minus mencapai 75 persen dan justifikasi untuk CCO tidak ada. Secara teknis, site dan kendala sosial tidak ada.
Menanggapi metode pengadaan penunjukan langsung, Ketua LSM Jamak Hobbin SE mengatakan bahwa hal itu dierbolehkan oleh peraturan presiden yang baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru.
Metode penunjukan langsung tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pasal 38 ayat 5 huruf i dengan tegas dinyatakan kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal pemutusan kontrak.
"Hanya saja, pengguna anggaran harus memperhitungkan waktu masa pelaksanaan dan kesanggupan penyedia baik perusahaan cadangan 1 dan 2 yg ditunjuk harus benar-benar dinilai kemampuannya apalagi sekarang sudah memasuki bulan September," ungkap Hobbin di kantornya, Rabu (31/8). [stp]