MetroJakartaNews.id | Penyedia Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rawasari yang berlokasi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakpus yang mangkrak atau terbengkai, masuk dalam usulan blacklist (daftar hitam-red).
"Masuk usulan blacklist," kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda kepada wartawan lewat Whatsapp, Senin (29/8).
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat Malaysia-Singapura Kini Mangkrak
Menurut Mila, terjadi wanprestasi dalam pengerjaan proyek sehingga di cut off (putus kontrak). "Penyedia cedera janji sehingga pekerjaan kami cut off," jelas Mila.
Proses pemutusan, kata Mila, sudah dilakukan sesuai prosedur. Dan tidak ada alasan justifikasi untuk Contract Change Order (CCO). Secara teknis, site dan kendala sosial tidak ada
Namun, Mila tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penyedia wanprestasi. Dikatakan, karena banyak hal. Begitupun soal progres pekerjaan dan penyitaan jaminan pelaksanaan, Kasudin tidak menjelaskan lebih rinci.
Baca Juga:
Revitalisasi Pasar Senen Blok VI Sampi Saat Ini Masih Mangkrak
Mila hanya mengatakan bahwa semua masih dalam proses, dan selama proses sudah melalui review Inspektorat dan arahan masukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) terkait aturan-aturan yang harus dipenuhi.
"Maaf ya Pak saya masih di Komisi D," tutup Mila mengakhiri komunikasi dengan wartawan.
Sementara, menurut pihak kontraktor pelaksana, Lutfi, terjadi pemutusan kontrak sepihak tanpa mempertimbangkan pemberian perpanjangan waktu.