MetroJakartaNews.id | Penyedia Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rawasari yang berlokasi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakpus yang mangkrak atau terbengkai, masuk dalam usulan blacklist (daftar hitam-red).
"Masuk usulan blacklist," kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda kepada wartawan lewat Whatsapp, Senin (29/8).
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat Malaysia-Singapura Kini Mangkrak
Menurut Mila, terjadi wanprestasi dalam pengerjaan proyek sehingga di cut off (putus kontrak). "Penyedia cedera janji sehingga pekerjaan kami cut off," jelas Mila.
Proses pemutusan, kata Mila, sudah dilakukan sesuai prosedur. Dan tidak ada alasan justifikasi untuk Contract Change Order (CCO). Secara teknis, site dan kendala sosial tidak ada
Namun, Mila tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penyedia wanprestasi. Dikatakan, karena banyak hal. Begitupun soal progres pekerjaan dan penyitaan jaminan pelaksanaan, Kasudin tidak menjelaskan lebih rinci.
Baca Juga:
Revitalisasi Pasar Senen Blok VI Sampi Saat Ini Masih Mangkrak
Mila hanya mengatakan bahwa semua masih dalam proses, dan selama proses sudah melalui review Inspektorat dan arahan masukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) terkait aturan-aturan yang harus dipenuhi.
"Maaf ya Pak saya masih di Komisi D," tutup Mila mengakhiri komunikasi dengan wartawan.
Sementara, menurut pihak kontraktor pelaksana, Lutfi, terjadi pemutusan kontrak sepihak tanpa mempertimbangkan pemberian perpanjangan waktu.
Disebutkan, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat langsung memutus kontrak tanpa SP3. Selesai SP 1 dan SP 2 langsung memutus kontrak tanpa menghiraukan permohonan CCO pertambahan waktu.
Lutfi menjelaskan bahwa kontraktor pelaksana berniat menyelesaikan pekerjaan. "Bahkan sudah cut off pun, pekerja sedang bekerja di lapangan dengan material yang lengkap," ungkap Lutfi ketika dihubungi wartawan, Senin (29/8).
Seperti diketahui, proyek yang menggunakan anggaran sebesar empat miliar lebih ini dimenangkan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana CV. Ertani Putri Kembar dengan waktu pelaksanaan 18 April 2022 hingga 16 Juli 2022.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, proyek tidak rampung dikerjakan. Sehingga, pekerjaan di cut off dan penyedia masuk usulan blacklist oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.
Beredar informasi, proyek RTH Rawasari sudah bermasalah dari proses lelang. Disebut-sebut, ada kontraktor rekanan pejabat di Lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat yang kalah bersaing. Namun, hal ini masih butuh konfirmasi lebih lanjut. [stp]