Metrojakartanews.id | Dugaan kecurangan yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) JP B Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Pusat pada proses lelang Pembangunan Kantor Satuan Pelaksana (Satlak) Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) TA 2023 akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan akan diajukan oleh Direktur PT Arkananta Putra Persada (APP), Poster Hutapea. Ia katakan, dugaan kecurangan dan sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terjadi pada tahap evaluasi dan juga tahap sanggahan atas evaluasi dan hasil pemenang paket pekerjaan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
PT APP dan 15 perusahaan peserta lelang lainnya dinyatakan kalah oleh Pokja dengan alasan, tanda tangan riwayat pengalaman kerja dan surat pernyataan tenaga personel pelaksana dan surat pernyataan personel petugas K3 tidak sesuai dengan tanda tangan pada kartu identitas yang bersangkutan.
Poster mengungkapkan, dugaan tindakan kecurangan mulai terlihat, dimana dirinya sebagai direktur perusahaan tidak pernah diminta klarifikasi. "Padahal tenaga personel dimaksud adalah karyawan menetap di kantor saya," tegasnya kepada wartawan sambil merapikan berkas gugatan, Kamis (16/11/2023).
Poster menjelaskan, dalam dokumen pelelangan sudah disebut bahwa apabila Pokja ragu terkait masalah teknis, harus meminta klarifikasi dari penyedia atau peserta.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Mereka (Pokja) tidak melakukan itu (klarifikasi). Ada apa? Saya peringkat kedua dengan penawaran 80 persen. Sedangkan yang menang nomor urut penawaran 17," jelasnya.
Setelah Pokja menetapkan pemenang, Poster membuat sanggahan atas evaluasi dan hasil penetapan pemenang lelang. Tembusan disampaikan kepada Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat DKI Jakarta.
Namun, lanjut Poster, Pokja tetap memenangkan PT Putra Parsuratan Karya Utama (PPKU) dengan penawaran tertinggi 98.13 persen.