"Tidak ada klarifikasi terkait kendaraan mobil pick up, digunakan pada pekerjaan apa dan lokasi mana,”ujarnya dalam sanggahan.
Dewi menjelaskan bahwa perusahaannya melakukan penawaran terendah, dibawah penawaran PT. Jagat Omar Nusantara (JON). Dan, pemprov DKI Jakarta bisa berhemat Rp 578.057.155,87.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Sementara, dalam jawaban sanggahan Pokja 4 tertanggal 28 Augustus 2024 mengatakan, PT. IMK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam model dokumen pemilihan Nomor: 1590/PN.01.01 tanggal 09 Augustus 2024 yang telah ditetapkan.
Dari hasil klarifikasi pada paket pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, PT. Piramita Multi Perkasa (PMP) ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pada paket, PT. PMP melakukan perikatan perjanjian sewa dengan PT. Pendawa Putra Makasar (PPM) tanggal 22 Juli 2024.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Dalam perjanjian, salah satunya menjelaskan untuk peralatan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan nomor polisi: B 9436 TAQ dan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan No: B 9456 TAQ.
"Atas ketentuan tersebut maka PT. IMK tidak dapat ditentukan sebagai pemenang karena peralatan pick up telah digunakan pada pekerjaan yang sedang berjalan,” kata Pokja 4 dalam jawaban sanggahan.
Diketahui, PT. PPM melakukan Surat Perjanjian Peralatan dengan PT.Inovasi Multi Kreasi dengan Nomor: 1273/SPSP/PPM-IMK/VIII/2024, pada 12 Agustus 2024.