Tidak terima alasan digugurkan karena dukungan peralatan PT. IMK klarifikasi kepada PT. PPM dan mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 29 Augustus 2024 yang menyatakan selaku penyedia peralatan 2 buah mobil pick up dengan nomor polisi B 3436 TAQ dan B 9456 TAQ kepada PT. IMK dan saat ini kondisi mobil pick up dimaksud tidak dipakai oleh PT. PMP dan juga setelah PT. PMP menjadi pemenang tidak melanjutkan kontrak sewa peralatan kepada PT. PPM sesuai isi perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT. PPM, Peri Yuliastowo mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat dukungan. Tidak dikabari menang atau kalah.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
"Menang kalah juga gak dikabari dan alat gak dipakai juga sudah biasa itu,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Hobbin Marpaung mengatakan, Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.
Menurutnya, Pokja 4 diduga dengan sengaja mencari-cari kelemahan administrasi PT. IMK.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Jika pokja 4 melakukan klarifikasi terhadap PT. IMK dan PT. PPM, kemungkinan sanggahan dan keberatan tidak akan terjadi," ungkapnya, Rabu (2/10/2024).
Hobbin mengakui selama sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.