Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).
Menurut Hobbin, jawaban pemeriksa Inspektorat DKI Jakarta belom ada yang objektif, namun sudah tanda tangan kontrak sesuai data di LPSE, 2 Oktober 2024.
[Editor : Sahala Pangaribuan]