Metrojakartanews.id, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta melakukan evaluasi ulang proses tender pekerjaan konstruksi bangunan Dinas Teknis Jati Baru.
Diminta dievaluasi ulang karena ada bau permainan kotor yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dengan rekanan dalam proses tender.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Pokja dituding telah sengaja mencari-cari kelemahan administrasi untuk mengalahkan perusahaan guna memenangkan rekanaan binaannya.
Pokja 4 BPPBJ telah menetapkan PT Jagat Omar Nusantara sebagai pemenang dengan nilai penawaran harga terkoreksi sebesar Rp.8.862.882.934,13 denban nilai HPS sebesar Rp.10.356.032.097,82.
Namun, ada yang menarik penetapan pemenang. Pasalnya, peserta yang memasukan penawaran 3 perusahaan yaitu urutan 1 adalah PT. Adikarya Konstruksi Perkasa (AKP) dengan penawaran sebesar Rp.8.271.491.294,79 gugur tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Urutan 2, PT. Inovasi Multi Kreasi (IMK) dengan penawaran sebesar Rp.8.284.825.882.834,26 digugurkan dengan alasan peserta menawarkan peralatan, mobil Pick Up yang sama pada paket pekerjaan lain yang sedang berjalan.
Tidak terima, PT. IMK menyampaikan sanggahan pada tanggal 27 Agustus 2024 dan meminta Pokja 4 agar proses penetapan pemenang dievalusi ulang.
Direktur PT. IMK Dewi Sartika dalam sanggahannya mengatakan, Pokja 4 telah menyampaikan alasan tidak jelas dan mengada-ada karena tidak ada klarifikasi sebelumnya ke pihaknya.
"Tidak ada klarifikasi terkait kendaraan mobil pick up, digunakan pada pekerjaan apa dan lokasi mana,”ujarnya dalam sanggahan.
Dewi menjelaskan bahwa perusahaannya melakukan penawaran terendah, dibawah penawaran PT. Jagat Omar Nusantara (JON). Dan, pemprov DKI Jakarta bisa berhemat Rp 578.057.155,87.
Sementara, dalam jawaban sanggahan Pokja 4 tertanggal 28 Augustus 2024 mengatakan, PT. IMK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam model dokumen pemilihan Nomor: 1590/PN.01.01 tanggal 09 Augustus 2024 yang telah ditetapkan.
Dari hasil klarifikasi pada paket pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, PT. Piramita Multi Perkasa (PMP) ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pada paket, PT. PMP melakukan perikatan perjanjian sewa dengan PT. Pendawa Putra Makasar (PPM) tanggal 22 Juli 2024.
Dalam perjanjian, salah satunya menjelaskan untuk peralatan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan nomor polisi: B 9436 TAQ dan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan No: B 9456 TAQ.
"Atas ketentuan tersebut maka PT. IMK tidak dapat ditentukan sebagai pemenang karena peralatan pick up telah digunakan pada pekerjaan yang sedang berjalan,” kata Pokja 4 dalam jawaban sanggahan.
Diketahui, PT. PPM melakukan Surat Perjanjian Peralatan dengan PT.Inovasi Multi Kreasi dengan Nomor: 1273/SPSP/PPM-IMK/VIII/2024, pada 12 Agustus 2024.
Tidak terima alasan digugurkan karena dukungan peralatan PT. IMK klarifikasi kepada PT. PPM dan mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 29 Augustus 2024 yang menyatakan selaku penyedia peralatan 2 buah mobil pick up dengan nomor polisi B 3436 TAQ dan B 9456 TAQ kepada PT. IMK dan saat ini kondisi mobil pick up dimaksud tidak dipakai oleh PT. PMP dan juga setelah PT. PMP menjadi pemenang tidak melanjutkan kontrak sewa peralatan kepada PT. PPM sesuai isi perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT. PPM, Peri Yuliastowo mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat dukungan. Tidak dikabari menang atau kalah.
"Menang kalah juga gak dikabari dan alat gak dipakai juga sudah biasa itu,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Hobbin Marpaung mengatakan, Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.
Menurutnya, Pokja 4 diduga dengan sengaja mencari-cari kelemahan administrasi PT. IMK.
"Jika pokja 4 melakukan klarifikasi terhadap PT. IMK dan PT. PPM, kemungkinan sanggahan dan keberatan tidak akan terjadi," ungkapnya, Rabu (2/10/2024).
Hobbin mengakui selama sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.
Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).
Menurut Hobbin, jawaban pemeriksa Inspektorat DKI Jakarta belom ada yang objektif, namun sudah tanda tangan kontrak sesuai data di LPSE, 2 Oktober 2024.
[Editor : Sahala Pangaribuan]