Paling berbahaya, tegasnya, menjual miras beralkohol tinggi sehingga sering terjadi keributan di dalam cafe. "Hal ini terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait sesuai tupoksi," jelasnya.
Torang juga mempertanyakan TDUP cafe. "Bagaimana bisa keluar TDUP jika syarat-syarat tidak terpenuhi? Ini kan menjadi pertanyaan," katanya.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Ia menerangkan, aturan Pergub TDUP dibuat agar para pengelola lebih berhati-hati mengelola tempat hiburan malam.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah tempat hiburan malam. Salah satu syarat mutlak harus memiliki lahan parkir," pungkasnya. [stp]