Metrojakartanews.id | Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta diduga melindungi Cafe Aek Nauli yang beroperasi hingga subuh di Jl. Pemuda No. 63, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pasalnya, dikonfirmasi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Cafe Aek Nauli, Kadis tidak menjawab.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Cafe Aek Nauli kembali menjadi sorotan media, belakangan ini. Beberapa waktu lalu, karyawan cafe dilaporkan melakukan pengaiayaan oleh pengunjung ke Polres Jakarta Timur. Penganiayaan yang dilaporkan terjadi dini hari sekira pukul 04.50 waktu CCTV cafe.
Diduga kuat, keributan berujung penganiayaan terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol yang disuguhkan di cafe.
Cafe juga dituding tidak memiliki Andalalin karena tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Baca Juga:
Diduga Biarkan Tempat Hiburan Melanggar, Kasudin Parekraf Jakarta Timur Tidak Jalankan Tupoksi
Ketua Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Indonesia, Torang P mengatakan bahwa seharusnya Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta harus menjawab secara terbuka.
Menurutnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Banyak Cafe dan Resto di Jakarta yang tidak jelas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Bahkan, jam tutup sampai subuh. Padahal, dalam aturan pergub, batas waktu maksimal adalah pukul 02.00 WIB," ujar Torang, Rabu (15/3).
Paling berbahaya, tegasnya, menjual miras beralkohol tinggi sehingga sering terjadi keributan di dalam cafe. "Hal ini terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait sesuai tupoksi," jelasnya.
Torang juga mempertanyakan TDUP cafe. "Bagaimana bisa keluar TDUP jika syarat-syarat tidak terpenuhi? Ini kan menjadi pertanyaan," katanya.
Ia menerangkan, aturan Pergub TDUP dibuat agar para pengelola lebih berhati-hati mengelola tempat hiburan malam.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah tempat hiburan malam. Salah satu syarat mutlak harus memiliki lahan parkir," pungkasnya. [stp]