Metrojakartanews.id | Partai NasDem tidak membela mantan kadernya, artis Wanda Hamidah, terkait pengosongan paksa rumah yang dia tempati di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, pihaknya tidak membela lantaran Wanda Hamidah memang tak memiliki dasar hukum untuk menempati rumah yang jadi objek perseteruan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Ali menyebut tanah rumah Wanda tersebut secara hukum milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang tercatat sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita dari NasDem sudah coba untuk mencari tahu sebenarnya apa dasar Wanda mengklaim itu. Yang kami pahami lokasi rumah yang sedang diributkan Wanda ini secara hukum punya Japto, pemilik sertifikat sah yang diakui BPN. Di sisi lain, Wanda tidak punya atas hak atas tanah tersebut," kata Ali, dikutip Sabtu (19/11).
Ali menegaskan NasDem tak akan melakukan pembelaan secara membabi buta terhadap kader yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, ia juga sudah mengonfirmasi masalah ini kepada Japto.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
"Saya sudah coba kroscek pengakuan Wanda. Saya konfirmasi ke Japto, ini tidak ujug-ujug, sudah melalui tahapan sangat panjang," ujarnya.
"Japto pemilik sertifikat HGB di lokasi tersebut sudah melakukan tahapan somasi kemudian tidak dapat respons, kemudian Japto minta perlindungan hukum ke Pemkot Jakpus," kata Ali menambahkan.
Ali menyebut Pemkot Jakarta Pusat juga telah mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Pihak Japto menunjukkan hak miliknya, sementara Wanda tidak memperlihatkan apa-apa.