Metrojakartanews.id | Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada para pedagang thrifting untuk menjajakan kembali pakaian bekas impor.
Kesempatan itu hingga batas yang tidak ditentukan. Pedagang juga hanya diperbolehkan menjual stok barang tersisa hingga habis. Dan aparat tidak boleh menangkap atau menyita barang pedagang.
Baca Juga:
Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor
Hal itu disampaikan dalam silaturahmi dan dialog pedagang thrifting dengan menteri perdagangan, menteri koperasi dan pimpinan Komisi VI DPR RI di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Kehadiran para pejabat negara untuk mau melihat, mendengar dan berdialog diharapkan menemukan jalan keluar yang baik bagi semua.
Dalam dialog, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, para pedagang boleh berdagang menghabiskan barang yang sudah ada.
Baca Juga:
Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa
Selanjutnya, Zulkifli mengatakan akan berupaya dan akan bekerjasama dengan Pemprov khususnya UMKM untuk mencari solusi bagi para pedagang. "Tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya," ungkapnya.
Zulkifli juga menegaskan telah berkordinasi dengan aparat untuk memburu penyeludup impor pakaian bekas "Pemerintah sedang mencari solusi produk dalam negeri yang berkualitas," ujarnya.
Hal senada dinyatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. "Tadi kita sudah diskusi dengan para pedagang dan pemerintah sedang mencari solusi yang terbaik tentang nasib para pedagang dan kita berupaya meningkatkan produk dalam negeri yang berkualitas," ujarnya.