Metrojakartanews.id | Wanda Hamidah meminta untuk dipertemukan dengan Japto Soelistjo Soerjosemarno dalam agenda mediasi terkait laporan pencemaran nama baik di Mabes Polri, Senin (5/12).
Namun, Japto tidak bersedia hadir karena Wanda dianggap sudah merugikan dan merusak reputasi dirinya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Mediasi selama sekitar satu jam lebih. Awalnya dari pihak Wanda mempertanyakan tentang hak milik kita. Lalu, kita bertanya balik terkait hak miliknya mereka, setelah kita lakukan komunikasi, akhirnya pihak Wanda memohon waktu kepada Pak Japto agar dipertemukan," kata Sri Dharen, Kuasa Hukum Japto, di Mabes Polri, Senin (12/12).
"Karena kebetulan hari ini Pak Japto tidak hadir. Ya karena beliau tidak berkenan hadir kebetulan beliau juga sibuk. Tapi lebih tepatnya beliau tidak berkenan hadir karena merasa Wanda sudah sangat merugikan dan mengganggu reputasi beliau," bebernya.
Sebelumnya, Wanda mengunggah postingan yang dianggap menyinggung Japto terkait kepemilikan lahan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu oleh reputasi beliau dengan statement-statement oleh postingan-postingan yang dilakukan oleh Wanda Hamidah," ungkap Dharen.
Dalam postingan itu, Dharen mengatakan sempat ada perdebatan terkait legalitas status tanah yang disengketakan.
"Postingan yang dilakukan oleh Wanda Hamidah, mereka bertanya tentang status legalitas yang kita miliki terhadap tanah tersebut. Saya hanya tanya 4 pertanyaan, SIP tersebut atas nama siapa? Lalu SIP itu mati tahun berapa? Siapa yang menghuni rumah tersebut? Dan kenapa Wanda Hamidah yang bersuara? Jawabannya tidak seperti yang saya expect karena yang memiliki disini yang memiliki orang lain, yang tinggal orang lain, yang bersuara orang lain lagi," bebernya.