Metrojakartanews.id | Wanda Hamidah meminta untuk dipertemukan dengan Japto Soelistjo Soerjosemarno dalam agenda mediasi terkait laporan pencemaran nama baik di Mabes Polri, Senin (5/12).
Namun, Japto tidak bersedia hadir karena Wanda dianggap sudah merugikan dan merusak reputasi dirinya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Mediasi selama sekitar satu jam lebih. Awalnya dari pihak Wanda mempertanyakan tentang hak milik kita. Lalu, kita bertanya balik terkait hak miliknya mereka, setelah kita lakukan komunikasi, akhirnya pihak Wanda memohon waktu kepada Pak Japto agar dipertemukan," kata Sri Dharen, Kuasa Hukum Japto, di Mabes Polri, Senin (12/12).
"Karena kebetulan hari ini Pak Japto tidak hadir. Ya karena beliau tidak berkenan hadir kebetulan beliau juga sibuk. Tapi lebih tepatnya beliau tidak berkenan hadir karena merasa Wanda sudah sangat merugikan dan mengganggu reputasi beliau," bebernya.
Sebelumnya, Wanda mengunggah postingan yang dianggap menyinggung Japto terkait kepemilikan lahan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu oleh reputasi beliau dengan statement-statement oleh postingan-postingan yang dilakukan oleh Wanda Hamidah," ungkap Dharen.
Dalam postingan itu, Dharen mengatakan sempat ada perdebatan terkait legalitas status tanah yang disengketakan.
"Postingan yang dilakukan oleh Wanda Hamidah, mereka bertanya tentang status legalitas yang kita miliki terhadap tanah tersebut. Saya hanya tanya 4 pertanyaan, SIP tersebut atas nama siapa? Lalu SIP itu mati tahun berapa? Siapa yang menghuni rumah tersebut? Dan kenapa Wanda Hamidah yang bersuara? Jawabannya tidak seperti yang saya expect karena yang memiliki disini yang memiliki orang lain, yang tinggal orang lain, yang bersuara orang lain lagi," bebernya.
Dharen juga mengatakan mengapa Wanda Hamidah kemudian membawa-bawa nama Japto Soerjosoemarno. Padahal Wanda sendiri bermasalah dengan Pemda DKI.
"Tapi apa kaitannya mereka mem-blow up nama Pak Japto? Mereka kan punya masalah dengan DKI, yang mau mengosongkan kan DKI, kenapa nama Pak Japto yang harus di-blow up?" pungkasnya.
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto. Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menegaskan bahwa lahan rumah yang pernah ditempati keluarga Wanda tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom. [stp]