Metrojakartanews.id | Anggaran pengadaan 416 unit kursi roda dewasa oleh Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022 menjadi sorotan sejumlah kalangan karena harganya dinilai terlalu mahal. Sesuai E-Purchasing, nilai pagu sebesar Rp.1.239.315.000.
Pegiat Anti Korupsi, Torang P, mengatakan bahwa harga alat bantu penunjang fisik sebesar Rp2.696.000 juta per unit terlalu mahal.
Baca Juga:
Pengadaan Antropometri Kit Deteksi Stunting Kemenkes Diduga Mark Up, INDECH Lapor ke KPK
"Harga kursi roda di pasaran kemungkinan masih dibawah Rp1,5 juta per unit," ujarnya kepada awak media, Kamis (16/3).
Menurut Torang, seharusnya sistem E- Purchasing adalah metode pemilihan yang mengarah mekanisme pasar agar proses pemilihan barang dan jasa secara langsung melalui sistem kataloq elektronik memungkinkan dapat memilih barang atau jasa pada pilihan terbaik bukan mana nama perusahaan yang kita sukai.
Torang mengaku sewaktu Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta sudah pernah meniadakan kegiatan pengadaan kursi roda dengan harga mencapai Rp2.7 juta per unit. Namun muncul kembali saat ini.
Baca Juga:
Kepolisian dan TNI Jawa Tengah Jamin Keamanan Investor di Kabupaten Pemalang
Sementara, lanjut Torang, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur Purwono mengatakan bahwa realisasi anggaran alat bantu penunjang fisik atau ursi roda dewasa adalah Rp1.121.536.000 dari nilai pagu anggaran Rp1.239.315.000
Dan, diperkirakan, volume kursi roda sebanyak 416 unit.
Dikatakan, kegiatan pengadaan dilaksanakan dengan E-Kataloq sehingga hanya dapat dilakukan sesuai ketersediaan di sistem.