Tohom juga menyebutkan ketika Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, artinya tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi unsur.
“Hamid itu memasuki pekarangan orang tanpa hak, artinya dia sudah memenuhi unsur. Dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, berarti mereka ini sudah tak ada legal standingnya," sebutnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
Tohom mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan panggilan atas gugatan yang didaftarkan keluarga Wanda. “Sudah ada panggilan. Kami siap hadir,” sebutnya.
Sementara itu, di lokasi, Wanda Hamidah terlihat melakukan perekaman video dan bertanya pada warga yang memasang seng penutup di rumah tersebut.
“Kenapa kalian matikan lampunya? Ada om sama Tante saya di dalam. Mau kalian apakan? Saya harus memperhatikan keselamatan tante saya dan om saya di dalam, kenapa kalian paksa tutup?”
“Polisi berjanji menjaga sampai ada keputusan hami yang inkracht, yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” sebutnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Sementara itu, ada salah seorang dari pemasang seng tersebut nyeletuk, “Kami juga tidak berbuat apa-apa di sini,” katanya.
Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.