Tohom juga menyebutkan ketika Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, artinya tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi unsur.
“Hamid itu memasuki pekarangan orang tanpa hak, artinya dia sudah memenuhi unsur. Dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, berarti mereka ini sudah tak ada legal standingnya," sebutnya.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Tohom mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan panggilan atas gugatan yang didaftarkan keluarga Wanda. “Sudah ada panggilan. Kami siap hadir,” sebutnya.
Sementara itu, di lokasi, Wanda Hamidah terlihat melakukan perekaman video dan bertanya pada warga yang memasang seng penutup di rumah tersebut.
“Kenapa kalian matikan lampunya? Ada om sama Tante saya di dalam. Mau kalian apakan? Saya harus memperhatikan keselamatan tante saya dan om saya di dalam, kenapa kalian paksa tutup?”
“Polisi berjanji menjaga sampai ada keputusan hami yang inkracht, yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” sebutnya.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Sementara itu, ada salah seorang dari pemasang seng tersebut nyeletuk, “Kami juga tidak berbuat apa-apa di sini,” katanya.
Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.