Metrojakartanews.id | KRT Tohom Purna, Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno, mengungkapkan kejengkelannya lantaran keluarga Wanda Hamidah terlalu banyak mengulur waktu penyerahan lahan yang berlokasi di Jalan Citandui/Ciasem No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Mereka menggugat lewat PTUN, dengan nomor gugatan PTUN 395. Tetapi karena tidak memenuhi, mereka cabut, lalu masukkan lagi. Kita menghentikan pengosongan lahan karena ada gugatan 395 itu, dan lahan ditetapkan status quo oleh polisi. Tapi kemudian gugatannya mereka cabut, lalu dimasukkan lagi. Ini mau sampai kapan?” kata Tohom, di lokasi pengosongan lahan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Penetapan status quo itu, sambung Tohom, berarti lahan harus dikosongkan. “Dengan status quo, klien kami maupun pihak keluarga Wanda Hamidah tidak boleh menggunakan lahan itu hingga ada keputusan pengadilan. Tapi apa yang kemudian terjadi, mereka tidak keluar-keluar dari rumah itu” katanya.
Tohom menuturkan riwayat kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, di tahun 1990-an para senior organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) mau membangun Sekretariat.
“Mereka mengumpulkan uang untuk beli tanah, atas nama organisasi. Tetapi waktu itu belum dimungkinkan SHGB tanah atas nama organisasi. Lalu senior-senior mempercayakan atas nama Pak Japto,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Menurut Tohom, pihaknya sudah bersikap sangat toleran terhadap keluarga Wanda Hamidah. Wanda menyebut premanlah, mafia tanah, ormas, memprovokasi sana-sini, menghasut para tetangga agar tak pindah, mengaku diintimidasi, dan lain-lain.
"Tapi, coba saja lihat mereka yang ada di sini sekarang. Mereka ini masyarakat biasa, tak pakai seragam,” bebernya menunjuk pada sekelompok orang yang sedang berjaga-jaga di lokasi.
Menurutnya, sebelum ini pihaknya sudah bertemu dengan keluarga Wanda. “Keluarga Wanda sudah bersedia mengangkut barang-barang, ya kita lihat saja, karena kejadian tanggal 13 bulan lalu juga begini. Mereka bilang siap mengeluarkan barang sendiri, tapi kemudian ribut lagi,” katanya.
Tohom juga menyebutkan ketika Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, artinya tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi unsur.
“Hamid itu memasuki pekarangan orang tanpa hak, artinya dia sudah memenuhi unsur. Dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, berarti mereka ini sudah tak ada legal standingnya," sebutnya.
Tohom mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan panggilan atas gugatan yang didaftarkan keluarga Wanda. “Sudah ada panggilan. Kami siap hadir,” sebutnya.
Sementara itu, di lokasi, Wanda Hamidah terlihat melakukan perekaman video dan bertanya pada warga yang memasang seng penutup di rumah tersebut.
“Kenapa kalian matikan lampunya? Ada om sama Tante saya di dalam. Mau kalian apakan? Saya harus memperhatikan keselamatan tante saya dan om saya di dalam, kenapa kalian paksa tutup?”
“Polisi berjanji menjaga sampai ada keputusan hami yang inkracht, yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” sebutnya.
Sementara itu, ada salah seorang dari pemasang seng tersebut nyeletuk, “Kami juga tidak berbuat apa-apa di sini,” katanya.
Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP habis pada 2012. Karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
Jadi, sifat SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur. Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian. Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein.
Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom. [stp]