“Iya, kita sudah melakukan gugatan balik senilai Rp16 miliar atas kerugian yang ditimbulkan pengosongan paksa dan pemutusan listrik yang sampai saat ini belum tersambung,” ucap Clance.
Seperti diketahui, sebelumnya telah dilakukan penutupan dan penyegelan secara paksa oleh Manager Operasional berinisial Rosidi yang dibantu oleh oknum TNI-AL.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Mall KTC yang dulunya ramai dikunjungi masyarakat bersuasana sejuk dan asri dipandang mata, kini berubah menjadi gedung yang seram karena gelap gulita dan kumuh tidak terurus. Tidak ada lagi penerangan, karena aliran listrik diputus.
“Selama ini klien kami jarang datang ke kios atau toko karena pada saat itu pada masa pandemi Covid-19, jadi klien kami tidak bisa berdagang karena ada pelarangan dari pemerintah,” katanya.
Diduga Manajer Operasional PT. PGE, Rosidi, bermain karena pada saat ini yang dulunya mall dan rumah makan akan ada perubahan menjadi gedung kesehatan.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
“Banyaknya kerusakan selama di gedung Mall KTC seperti pencopotan chiller dan merusak lift, ekskalator, semua pasilitas yang ada untuk mengusir penghuni di dalam mall tersebut,” katanya.
Diketahui juga kalau lahan dari Mall KTC adalah aset tanah dan bangunan milik negara (BUMN), yang di kelola oleh PT PGE. Dan pembayaran sewa itu dibayarkan melalui transfer ke rekening PT PGE.
Ditambahkan Clance, pada saat melakukan penyewaan gedung, kliennya lah yang merenovasi semua properti dari fasilitas sarana prasarana seperti billboard yang dirusak.