Akan tetapi anehnya, pihak pengelola sudah berani merusak tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan klien kami. Artinya, disini sudah ada pelanggaran hukum atau melakukan perusakan dan penjarahan terhadap klien kami.
“Pihak pengelola seharusnya memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumen yang meyewa tempat dan jangan bertindak semena-mena. Ini merupakan pelanggaran hukum apalagi negara kita adalah negara hukum,” pungkas Clance. [stp]