Metrojakartanews.id | Sidang gugatan PT. Persada Gading Elok (PGE) dalam Perk Nomor: 487/pdt.g/2020/pn.Jkt. melawan Golden Leaf Restoran Internasional (GLRI) masuk agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/11).
Pengacara GLRI, Clance Pakpahan, SH, mengeluarkan 140 an bukti transfer pembayaran sewa dari kliennya hingga 2025 kepada rekening PT. PGE.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Padahal, PT. PGE menarasikan ke TNI-AL dan kepada publik seolah GLRI tidak bayar sewa penggunaan gedung Kelapa Gading Trade Center (KTC) Kelapa Gading yang digunakan kliennya tempat usaha.
Atas narasi itulah pengosongan secara paksa dilakukan Management PT. PGE atas nama Rosidi dikawal oknum TNI-AL.
"Makanya, sebenarnya klien kami yang dirugikan atas pengosongan paksa dan pengrusakan fasilitas yang ada," ungkap Clance, selaku pengacara penyewa Mall KTC.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Hari ini di agenda pembuktian, pengacara GLRI buktikan sebaliknya, bahwa ada sewa sampai tahun 2025 dengan ratusan bukti transfer pembayaran pada rekening PT. PGE," ujar Advokat Clance.
Sedangkan untuk service cash setiap bulan, kata Clance selayaknya disesuaikan service nya dengan cash nya. “Apa mau dicash bila service tidak ada? Fasilitas gedung hilang bahkan gedung hendak disulap menjadi Rumah sakit. Kaya harta warisan saja. Padahal gedung itu adalah Barang Milik Negara (BMN) yang harus dibanggakan untuk bangsa dan negara. Bukan milik pribadi, dan atau bukan untuk perantara,” jelasnya.
Ketika ditanya, bahwa dalam hal pengosongan paksa terhadap gedung, yang dirugikan adalah penyewa. Apakah para penyewa tidak menggugat balik pihak pengelola?
“Iya, kita sudah melakukan gugatan balik senilai Rp16 miliar atas kerugian yang ditimbulkan pengosongan paksa dan pemutusan listrik yang sampai saat ini belum tersambung,” ucap Clance.
Seperti diketahui, sebelumnya telah dilakukan penutupan dan penyegelan secara paksa oleh Manager Operasional berinisial Rosidi yang dibantu oleh oknum TNI-AL.
Mall KTC yang dulunya ramai dikunjungi masyarakat bersuasana sejuk dan asri dipandang mata, kini berubah menjadi gedung yang seram karena gelap gulita dan kumuh tidak terurus. Tidak ada lagi penerangan, karena aliran listrik diputus.
“Selama ini klien kami jarang datang ke kios atau toko karena pada saat itu pada masa pandemi Covid-19, jadi klien kami tidak bisa berdagang karena ada pelarangan dari pemerintah,” katanya.
Diduga Manajer Operasional PT. PGE, Rosidi, bermain karena pada saat ini yang dulunya mall dan rumah makan akan ada perubahan menjadi gedung kesehatan.
“Banyaknya kerusakan selama di gedung Mall KTC seperti pencopotan chiller dan merusak lift, ekskalator, semua pasilitas yang ada untuk mengusir penghuni di dalam mall tersebut,” katanya.
Diketahui juga kalau lahan dari Mall KTC adalah aset tanah dan bangunan milik negara (BUMN), yang di kelola oleh PT PGE. Dan pembayaran sewa itu dibayarkan melalui transfer ke rekening PT PGE.
Ditambahkan Clance, pada saat melakukan penyewaan gedung, kliennya lah yang merenovasi semua properti dari fasilitas sarana prasarana seperti billboard yang dirusak.
Akan tetapi anehnya, pihak pengelola sudah berani merusak tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan klien kami. Artinya, disini sudah ada pelanggaran hukum atau melakukan perusakan dan penjarahan terhadap klien kami.
“Pihak pengelola seharusnya memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumen yang meyewa tempat dan jangan bertindak semena-mena. Ini merupakan pelanggaran hukum apalagi negara kita adalah negara hukum,” pungkas Clance. [stp]