Metrojakartanews.id | Sidang gugatan PT. Persada Gading Elok (PGE) dalam Perk Nomor: 487/pdt.g/2020/pn.Jkt. melawan Golden Leaf Restoran Internasional (GLRI) masuk agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/11).
Pengacara GLRI, Clance Pakpahan, SH, mengeluarkan 140 an bukti transfer pembayaran sewa dari kliennya hingga 2025 kepada rekening PT. PGE.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Padahal, PT. PGE menarasikan ke TNI-AL dan kepada publik seolah GLRI tidak bayar sewa penggunaan gedung Kelapa Gading Trade Center (KTC) Kelapa Gading yang digunakan kliennya tempat usaha.
Atas narasi itulah pengosongan secara paksa dilakukan Management PT. PGE atas nama Rosidi dikawal oknum TNI-AL.
"Makanya, sebenarnya klien kami yang dirugikan atas pengosongan paksa dan pengrusakan fasilitas yang ada," ungkap Clance, selaku pengacara penyewa Mall KTC.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Hari ini di agenda pembuktian, pengacara GLRI buktikan sebaliknya, bahwa ada sewa sampai tahun 2025 dengan ratusan bukti transfer pembayaran pada rekening PT. PGE," ujar Advokat Clance.
Sedangkan untuk service cash setiap bulan, kata Clance selayaknya disesuaikan service nya dengan cash nya. “Apa mau dicash bila service tidak ada? Fasilitas gedung hilang bahkan gedung hendak disulap menjadi Rumah sakit. Kaya harta warisan saja. Padahal gedung itu adalah Barang Milik Negara (BMN) yang harus dibanggakan untuk bangsa dan negara. Bukan milik pribadi, dan atau bukan untuk perantara,” jelasnya.
Ketika ditanya, bahwa dalam hal pengosongan paksa terhadap gedung, yang dirugikan adalah penyewa. Apakah para penyewa tidak menggugat balik pihak pengelola?