Dijelaskan, pada 2 Januari 2023, SG siswa kelas 3 SMK, S kelas 3 SMK, dan D kelas 3 SMK langsung ditahan, dan keluar penetapan penahanan pada 4 Januari 2023.
Saat penangkapan, polisi tidak menemukan Sajam pada ketiga tersangka. Tetapi polisi mengambil Sajam dari rumah D. Sementara TKP dengan rumah D cukup jauh.
Baca Juga:
Masyarakat Kedapatan Bawa Sajam, Polisi Ingatkan Bisa Terancam Penjara 10 Tahun
Kemudian, 5 Januari 2023, D dikeluarkan polisi dari tahanan dan dijadikan hanya sebagai saksi. Namun SG dan S tetap ditahan dan dijadikan tersangka.
“Disinilah ilmu hukum saya jadi tidak berlaku. Apa kaitanya Sajam yang diambil dari rumah Dimas dengan tersangka SG dan S ? Dan bagaimana pula D selaku pemilik Sajam bisa dibebaskan sementara dua rekannya ditahan?” tanya Jarpen.
Sebelumnya, Kanit Polsek Balaraja Iptu Iwan mengatakan bahwa penahanan SG dan S karena sudah atensi pimpinan terhadap geng motor dan tauran. Dan menurutnya, SG sudah pernah ikut tauran sehingga diamankan. [stp]