Metrojakartanews.id | Penyidik Polsek Balaraja dilaporkan ke Propam Polres Tigaraksa, Tangerang, Polda Banten, Rabu (8/2/2023).
Dilaporkan karena memaksakan pasal terhadap orang yang tidak tepat sasaran alias error inpersona dengan menjadikan dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi tersangka, SG dan S.
Baca Juga:
Masyarakat Kedapatan Bawa Sajam, Polisi Ingatkan Bisa Terancam Penjara 10 Tahun
"Kita melaporkan ke Propam karena kita melihat penyidik tidak profesional dalam melakukan tugasnya," ujar Frando PID Siallagan, kuasa hukum tersangka SG.
Menurut Frando, kliennya disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Sementara S, saat ditangkap polisi tidak memegang dan atau menguasai senjata tajam.
"Ada tiga orang anak sekolah sedang nongkrong di warung ditangkap polisi. Dan saat ditangkap, tidak memiliki dan atau menguasai senjata tajam, tetapi disangkakan undang-undang darurat. Inikan membingungkan kita selaku penegak hukum," ujar Frando.
Baca Juga:
Asal Senjata Air Soft Gun 'Koboi Jalanan' Mampang Jaksel Dingkap Polisi
Senada dengan Frando dikatakan rekannya, Jarpen Gultom. Jarpen mengaku heran atas penetapan tersangka terhadap 2 dari 3 orang yang ditangkap.
"Aneh bin ajaib alias suka-suka saja saya lihat proses hukum ini. Yang dari padanya ditemukan Sajam (senjata tajam), justru dilepaskan. Tetapi yang tidak memiliki barang bukti yang dijadikan tersangka. Ini kan sudah aneh," ucap Jarpen.
Ia menilai bahwa penyidik sudah melakukan kesewenangan dalam proses hukum terhadap kliennya.