Yoga yang baru bertugas di Transjakarta mengatakan harus segera menindaklanjuti berbagai masukan informasi.
Menurutnya, Transjakarta juga sudah pernah melakukan investigasi atas perintah Kadis, jika ada bukti oknum bermain, langsung dipecat tanpa surat peringatan.
Baca Juga:
Aksi Viral Pria di Deli Serdang Lentuskan Pistol di Keramaian, Kini Jadi Tersangka
"Dan memang ada beberapa temuan penyimpangan di masing-masing koperasi," akunya.
Yoga mengaku bahwa kontrak yang berjalan sekarang akan berakhir Desember 2022. Dan setelah dipelajari isi kontraknya, masih belum sempurna dan akan ada beberapa klausul yang harus ditambahkan dalam isi perjanjian pada kontrak yang baru.
Contohnya, BPJS dan Ansuransi. Dalam kontrak yang baru, Transjakarta akan bekerjasama dengan pihak Ansuransi untuk mengcover jika ada kecelakaan ringan maupun berat.
Baca Juga:
Serikat Pekerja Transportasi Rokan Hilir Serahkan Perubahan Struktur ke Dinas Tenaga Kerja
Begitu juga dengan BPJS, akan diganti dengan BPJS Kesehatan penerima upah dengan sistem dipotong 5 persen dari nilai upah yang diterima oleh para Pramudi.
Terkait informasi dan data yang disampaikan FSPTI, akan menjadi perhatian bagi PT. Transjakarta dan akan menindaklanjutinya.
"Pak Kadis juga menekankan agar lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang melekat terhadap operator yang mengendalikan para pemilik angkutan dan Pramudi," pungkas Yoga. [stp]