Metrojakartanews.id | Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Safrin Liputo, meminta Transjakarta lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap operator yang mengendalikan para pemilik angkutan dan Pramudi.
Kadis juga menekankan agar Transjakarta memberikan pelayanan yang baik kepada para pemilik angkutan dan Pramudi.
Baca Juga:
Aksi Viral Pria di Deli Serdang Lentuskan Pistol di Keramaian, Kini Jadi Tersangka
Kadis Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktur Operasional PT. Transjakarta menerima audiensi FSPTI, Kamis (24/11)
"Apa saja hak-hak para pemilik angkutan dan Pramudi dihitung secara cermat dan utuh," tegas Safrin, didampingi Direktur Operasional PT. Transjakarta, Yoga, saat menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) di Ruang Aula Dishub, Kamis (24/11).
Kemudian, Kadis meminta dilaporkan kepadanya apabila ada pelanggaran tidak sesuai standar operasi.
Baca Juga:
Serikat Pekerja Transportasi Rokan Hilir Serahkan Perubahan Struktur ke Dinas Tenaga Kerja
Pada kesempatan itu, Safrin menyampaikan tentang adanya surat permohonan audensi FSPTI ke Gubernur.
"Sebenarnya, Transjakarta sudah menindaklanjuti masukan FSPTI. Hanya saja, saya belum mengetahui tindak lanjut informasinya," tegasnya.
Dalam audensi, Ketua DPC FSPTI, Ramoth Saut Sumihardo, menyampaikan 11 tuntutan kepada Gubernur.
Ramoth mengatakan Koperasi sudah menjadikan para pemilik angkutan dan Pramudi menjadi sapi piaraan mulai dari pencetakan stiker dan pemasangan alat-alat mobil angkutan dan seterusnya.
"Kami memiliki data dan foto, koperasi ini sudah seperti ayam jago, bahkan ada pemilik telah menyerahkan sejumlah uang dan nilainya puluhan juta untuk mendapatkan peremajaan namun sampai sekarang mobil belum kelihatan," ujarnya.
Dia menambahkan, pada saat kejadian kecelakaan lalu lantas, petugas, mulai dari pencatat kilometer sampai ke korwil, jarang kelihatan membantu korban. "Sebenarnya program ini kepentingan UMKM atau Koperasi," imbuhnya.
Ia mengatakan jika ada Pramudi korban laka berat atau ringan, tidak pernah bisa klaim ansuransi dari pihak PT. Transjakarta. Pemilik mobil dan Pramudi hanya bisa meratapi nasib mereka.
Untuk itu FSPTI meminta PT. Transjakarta untuk melakukan perbaikan sistem yang betul-betul fundamental terutama untuk orang yang sudah dijanjikan unit jak lingko.
Menurut Ramoth, jika ada tender pembukaan trayek atau penambahan armada harus transparan sampai ke pemilik unit, dan pemerataan jumlah pemilik unit dan kuota harus mengacu kepada kepemilikan STNK.
"Dan mengenai BPJS ketenagakerjaan, harus bisa mengcover Pramudi, serta unit kendaraan harus diansuransikan," ujarnya dengan nada kesal.
Menanggapinya, Yoga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan informasi FSPTI. "Setelah saya mendengarkan penjelasan FSPTI, terus terang saya sedikit emosi, kenapa hal ini bisa terjadi?" tanya Yoga.
Yoga yang baru bertugas di Transjakarta mengatakan harus segera menindaklanjuti berbagai masukan informasi.
Menurutnya, Transjakarta juga sudah pernah melakukan investigasi atas perintah Kadis, jika ada bukti oknum bermain, langsung dipecat tanpa surat peringatan.
"Dan memang ada beberapa temuan penyimpangan di masing-masing koperasi," akunya.
Yoga mengaku bahwa kontrak yang berjalan sekarang akan berakhir Desember 2022. Dan setelah dipelajari isi kontraknya, masih belum sempurna dan akan ada beberapa klausul yang harus ditambahkan dalam isi perjanjian pada kontrak yang baru.
Contohnya, BPJS dan Ansuransi. Dalam kontrak yang baru, Transjakarta akan bekerjasama dengan pihak Ansuransi untuk mengcover jika ada kecelakaan ringan maupun berat.
Begitu juga dengan BPJS, akan diganti dengan BPJS Kesehatan penerima upah dengan sistem dipotong 5 persen dari nilai upah yang diterima oleh para Pramudi.
Terkait informasi dan data yang disampaikan FSPTI, akan menjadi perhatian bagi PT. Transjakarta dan akan menindaklanjutinya.
"Pak Kadis juga menekankan agar lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang melekat terhadap operator yang mengendalikan para pemilik angkutan dan Pramudi," pungkas Yoga. [stp]