Ramoth mengatakan Koperasi sudah menjadikan para pemilik angkutan dan Pramudi menjadi sapi piaraan mulai dari pencetakan stiker dan pemasangan alat-alat mobil angkutan dan seterusnya.
"Kami memiliki data dan foto, koperasi ini sudah seperti ayam jago, bahkan ada pemilik telah menyerahkan sejumlah uang dan nilainya puluhan juta untuk mendapatkan peremajaan namun sampai sekarang mobil belum kelihatan," ujarnya.
Baca Juga:
Aksi Viral Pria di Deli Serdang Lentuskan Pistol di Keramaian, Kini Jadi Tersangka
Dia menambahkan, pada saat kejadian kecelakaan lalu lantas, petugas, mulai dari pencatat kilometer sampai ke korwil, jarang kelihatan membantu korban. "Sebenarnya program ini kepentingan UMKM atau Koperasi," imbuhnya.
Ia mengatakan jika ada Pramudi korban laka berat atau ringan, tidak pernah bisa klaim ansuransi dari pihak PT. Transjakarta. Pemilik mobil dan Pramudi hanya bisa meratapi nasib mereka.
Untuk itu FSPTI meminta PT. Transjakarta untuk melakukan perbaikan sistem yang betul-betul fundamental terutama untuk orang yang sudah dijanjikan unit jak lingko.
Baca Juga:
Serikat Pekerja Transportasi Rokan Hilir Serahkan Perubahan Struktur ke Dinas Tenaga Kerja
Menurut Ramoth, jika ada tender pembukaan trayek atau penambahan armada harus transparan sampai ke pemilik unit, dan pemerataan jumlah pemilik unit dan kuota harus mengacu kepada kepemilikan STNK.
"Dan mengenai BPJS ketenagakerjaan, harus bisa mengcover Pramudi, serta unit kendaraan harus diansuransikan," ujarnya dengan nada kesal.
Menanggapinya, Yoga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan informasi FSPTI. "Setelah saya mendengarkan penjelasan FSPTI, terus terang saya sedikit emosi, kenapa hal ini bisa terjadi?" tanya Yoga.