MetroJakartaNews.id | KRT Tohom Purba, selaku Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno, kembali mengingatkan Wanda Hamidah untuk tidak menyebar fitnah soal intimidasi terhadap penghuni yang sudah pindah secara sukarela dari tanah milik kliennya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Saya ingatkan kembali, Wanda Hamidah untuk tidak menyebarkan fitnah. Penghuni yang lain pindah atas keinginan dan kemauan mereka, dan sudah menerima biaya kerohiman sesuai dengan kesepakatan dan telah diketahui Walikota Jakarta Pusat," ujar Tohom kepada WahanaNews.co, Jumat (21/10/22).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah kembali mengunggah kondisi terakhir kediamannya yang dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Dalam unggahanya pada Jumat (14/10), Wanda memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.
Tohom, dengan tegas menyebut mereka berhak memasang plang di lahan. Ia mengklaim bahwa pemilik HGB rumah yang ditempati keluarga artis Wanda Hamidah merupakan milik kliennya dan sudah berkekuatan hukum yang diakui BPN Jakarta.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila DKI Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Ridwan Kamil-Suswono
"Lahan itu hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," tegas Tohom yang juga Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai tindakan kesewenang-wenangan pengosongan kediaman Wanda Hamidah, Tohom menyampaikan bahwa kliennya adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Tohom melalui keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, Sabtu (15/10/2022).