Tohom, yang juga Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila, mengungkapkan bahwa melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait, dasar somasi yang di lakukan kliennya kepada para penghuni, pihak walikota melakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat kordinasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penghuni.
Dilanjutkan dengan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Baru setelah itu melakukan eksekusi, sesuai Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Proses yang terjadi hari ini adalah bagian dari tahapan yang telah dilakukan oleh klien kami yang meminta perlindungan hukum kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas dalam melakukan eksekusi atas lahan milik klien kami," sambung Tohom.
Ia juga menerangkan bahwa kliennya telah memberikan kerohiman yang cukup bagi para penghuni sebagai bentuk kemanusiaan dan itikat baik, terhadap beberapa objek yang telah tereksekusi.
"Pihak-pihak yang menghalangi proses eksekusi ini seperti Saudari Wanda Hamidah yang mengklaim di media bahwa rumah tersebut adalah milik dia, diduga melakukan pembohongan publik, karena yang bersangkutan tidak memiliki bukti hak atas tanah dan bangunan tersebut," tegas Tohom.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Tohon menegaskan akan memikirkan tindakan hukum tatas berita-berita yang telah disampaikan Wanda di media massa.
Proses eksekusi atau pengosongan paksa ini dilakukan oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, dan saat ini sudah menuntaskan beberapa Objek.
"Kami berharap semua bisa tuntas sesegera mungkin," ujar Tohom.