Metrojakartanews.id | KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, kembali menegaskan bahwa lahan rumah keluarga Wanda Hamidah di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat yang dikosongkan paksa belum lama ini, tidak dalam sengketa.
Sesuai Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Lahan tersebut telah dibeli secara resmi oleh PP (Pemuda Pancasila), sepuluh tahun lalu dengan uang dari gotong royong kader-kader PP yang diatas namakan Ketua Umum MPN PP, Bapak KPH H. Japto S. Soerjosoemarno, S.H. dengan tujuan untuk membangun Kantor pusat PP. Dan proses ini melalui rangkaian cukup panjang sampai ke Ombusman dan dilanjutkan ke Pemda DKI, artinya proses ini tidak serta merta di lakukan," ujar Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).
Ia menjelaskan bahwa pihak dari Wanda Hamidah bersikeras meminta putusan pengadilan, sementara tidak ada pihak yang menggugat.
"Jadi jelas, lahan ini tidak sengketa, buktinya SP 1, 2 dan 3 dari Walikota Jakarta Pusat tidak ada pihak yang menggugat, dan kami sudah melakukan somasi sebanyak 2 kali, sudah dua kali juga bertemu dengan Pak Hamid (pemilik rumah) untuk mediasi, itu pada bulan September, tetapi hasil mediasi tidak diindahkan. Sehingga pihak walikota mengambil langkah tegas," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Menurutnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melakukan eksekusi sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang mana dalam tahapannya terdapat beberapa proses dalam lima bulan terakhir.
Dalam pernyataannya, Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, Ani Suryani, mengatakan bahwa penghuni atas nama Hamid Husein menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006.
"Dan itu telah berakhir pada tanggal 3 Februari 2009," sambung Ani, Jumat (14/102022).
Tohom, yang juga Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila, mengungkapkan bahwa melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait, dasar somasi yang di lakukan kliennya kepada para penghuni, pihak walikota melakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat kordinasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penghuni.
Dilanjutkan dengan Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Baru setelah itu melakukan eksekusi, sesuai Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Proses yang terjadi hari ini adalah bagian dari tahapan yang telah dilakukan oleh klien kami yang meminta perlindungan hukum kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas dalam melakukan eksekusi atas lahan milik klien kami," sambung Tohom.
Ia juga menerangkan bahwa kliennya telah memberikan kerohiman yang cukup bagi para penghuni sebagai bentuk kemanusiaan dan itikat baik, terhadap beberapa objek yang telah tereksekusi.
"Pihak-pihak yang menghalangi proses eksekusi ini seperti Saudari Wanda Hamidah yang mengklaim di media bahwa rumah tersebut adalah milik dia, diduga melakukan pembohongan publik, karena yang bersangkutan tidak memiliki bukti hak atas tanah dan bangunan tersebut," tegas Tohom.
Tohon menegaskan akan memikirkan tindakan hukum tatas berita-berita yang telah disampaikan Wanda di media massa.
Proses eksekusi atau pengosongan paksa ini dilakukan oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, dan saat ini sudah menuntaskan beberapa Objek.
"Kami berharap semua bisa tuntas sesegera mungkin," ujar Tohom.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum kepada orang-orang yang bertindak menghalang-halangi proses eksekusi hari ini," tutur Tohom. [stp]